Ciamis, Jabar — PW.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 setelah melaksanakan Rapat Pleno dari tgl 4 sampai 5 Desember bertempat di Gedung Islamic Center Ciamis pada Kamis (5/12/2024)
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi pemilu di Kabupaten Ciamis telah berjalan lancar dan selesai pada hari ini. Rekapitulasi dimulai sejak kemarin, 4 Desember, dengan mencakup 20 kecamatan, dan dilanjutkan hari ini untuk seluruh kecamatan.
Proses rekapitulasi ini berlangsung tanpa adanya keberatan dari saksi maupun masukan dari Bawaslu. Artinya, seluruh tahapan rekapitulasi, baik di TPS, PPK, maupun tingkat kabupaten, telah selesai dengan baik. Sebanyak 27 kecamatan telah membacakan hasil rekapitulasi masing-masing.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini tercatat berada di angka 70,9%. Oong menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan berarti selama proses rekapitulasi, hanya perlu menyamakan data agar sesuai dengan hasil dari Bawaslu.
Data telah disinkronkan dengan Bawaslu sebelum rekapitulasi diakhiri, dan tidak ditemukan sanggahan terkait data perolehan suara. Hal ini menunjukkan keselarasan antara data KPU, Bawaslu, dan para saksi.
Untuk hasil pemilihan gubernur, perolehan suara adalah sebagai berikut:
– Pasangan nomor urut 1 memperoleh 156.282 suara.
– Pasangan nomor urut 2 memperoleh 75.267 suara.
– Pasangan nomor urut 3 memperoleh 151.510 suara.
– Pasangan nomor urut 4 memperoleh 377.387 suara.
Sementara itu, dalam pemilihan bupati dan wabub Ciamis, nomor urut 1 memperoleh 70605 suara, dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 589.695 suara, dengan persentase mencapai 89%.
Terkait tingkat partisipasi masyarakat, Ketua KPU menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya karena berada di luar kota dan tidak kembali ke kampung halaman. Kecamatan dengan tingkat partisipasi tertinggi adalah Sukamantri, Purwodadi, dan Lakbok.
KPU Kabupaten Ciamis telah menyelesaikan sosialisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun, Oong menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya diemban oleh KPU, melainkan juga melibatkan peran pemerintah dan berbagai pihak terkait.***
Jurnalis: FAI